Suara.com - Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah untuk melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di platform e-commerce.
Bersamaan dengan hal itu, Ketua APLE, Sonny Harsono mengusulkan agar pemerintah menaikkan komponen biaya impor, seperti meningkatkan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh). Dengan langkah ini, harga barang impor menjadi lebih kompetitif dengan produk dalam negeri.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah mewajibkan platform e-commerce yang melakukan transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara dengan volume yang lebih tinggi.
Untuk mendorong hal ini, pemberian insentif bagi platform yang menjalankan transaksi cross-border diusulkan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.
Baca Juga: Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi UMKM lewat Skema Bisnis Konsinyasi Logee
Selanjutnya, APLE juga mengusulkan adanya screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border, dengan tujuan memastikan setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.
Pemerintah juga diharapkan untuk melakukan kunjungan ke kampus-kampus UMKM yang didukung oleh platform e-commerce, untuk memberikan penjelasan mendalam tentang manfaat dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Sonny berpendapat bahwa rencana larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Larangan ini justru berpotensi menyebabkan kegiatan impor ilegal terjadi, karena sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir di platform e-commerce lokal.
Transaksi ekspor cross-border UMKM ke beberapa negara, ujar dia, telah meningkatkan current account dan berkontribusi positif pada perekonomian Indonesia.
Maka dari itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara yang diusulkan oleh pemerintah dapat mengancam eksistensi pelaku UMKM jika platform e-commerce menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.
Baca Juga: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Mau Dihapus, Tapi Sri Mulyani Masih Pikir-pikir
Rencana larangan jualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.