Data Satgas: Sebanyak 434 Tawaran Pinjol Ilegal Beredar Selama Juli 2023

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:12 WIB
Data Satgas: Sebanyak 434 Tawaran Pinjol Ilegal Beredar Selama Juli 2023
Ini daftar pinjol ilegal. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengungkapkan masih banyak penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal di website. Tercatat, dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 434 tawaran pinjol ilegal.

Seperti dikutip, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023), tawaran pinjol itu terdiri dari 283 entitas, serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Satgas juga telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Baca Juga: Utang BUMN Karya ke Bank Capai Rp46,21 Triliun, Jadi Beban Negara?

Sehingga, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial

Baca Juga: Lesu, Bos OJK Sebut Penyaluran Kredit Tahun Ini Jauh dari Target

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI