Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Ini Respon Produsen

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:05 WIB
Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Pembelian Motor Listrik Ini Respon Produsen
Ilustrasi motor listrik (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Tokyo, Rabu (10/3/2021). [Antara]
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Tokyo, Rabu (10/3/2021). [Antara]

Sebelumnya, Pemerintah merubah kebijakan subsidi kendaraan motor listrik, imbas dari sepinya pembeli. Salah satunya, pemerintah membolehkan siapa saja boleh mendapatkan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta.

Artinya tidak ada batasan penerima subsidi listrik Rp 7 juta, di mana sebelumnya hanya penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembelian motor listrik tetap berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Dijelaskan, satu KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.

"Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ujar Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI