Bahas Upah Minimum Tahun Depan Naik 15 Persen, Begini Kata Menaker

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:03 WIB
Bahas Upah Minimum Tahun Depan Naik 15 Persen, Begini Kata Menaker
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada 2024 yang diajukan oleh Partai Buruh. Ia menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

"Penetapan UMP menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah," ujar Ida pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Lebih jauh, Ida menjelaskan, UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, skala upah akan mengacu pada kebijakan perusahaan.

"UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, berlaku struktur skala upah yang telah diatur dalam undang-undang, dan mereka tidak lagi menggunakan upah minimum," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Modal Jadi Ketum Parpol Butuh Rp 600 M, Memang Berapa Gajinya?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yang bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok dengan tunjangan tidak tetap, dimana upah pokoknya paling sedikit sebesar upah minimum.

Sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menyebutkan bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, lewat Undang-undang Cipta Kerja (UU 11/2020), pasal ini telah dicabut. Sekarang, berdasarkan Pasal 25 PP 36/2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Data tentang pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah akan digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum, dan data tersebut bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI