Resmi Berlaku, Segini Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:03 WIB
Resmi Berlaku, Segini Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru
Kapal ferry ASDP.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI