Suara.com - Mario Dandy (20) ternyata juga melakukan kejahatan lainnya, sebelum melakukan penganiayaan terhadap D (17) pada Februari 2023 lalu. Mario Dandy menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon tanpa membayar tol.
Aksi Mario Dandy tidak membayar tol dengan modus memanfaatkan kendaraan lain yang tengah berada di depannya.
Hal ini diceritakan Mario Dandy ketika sidang kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2023).
Kala itu, Hakim Anggota Tumpanuli Marbun tengah menanyakan soal penggunaan pelat nomor palsu. Tumpanuli juga bertanya tekait aksi nekat Mario Dandy dalam melanggar hukum.
Baca Juga: Telan Dana Rp23,22 Triliun, Proyek Baru Tol Jakarta-Kabupaten Tangerang Segera Digarap
"Saudara mengganti pelat nomor mobil kan, sudah saudara pakai itu. Tahu enggak itu bertentangan dengan hukum?" tanya hakim Tumpanuli.
"Tahu Yang Mulia," ucap Mario.
Setelah itu, Hakim kembali bertanya apakah benar Mario Dandy tidak membayar uang tol sebelum melakukan penganiayaan.
"Shane Lukas bercerita, pada saat saudara mau berangkat itu, sampai memepet mobil lain di tol supaya tidak bayar, betul enggak?" tanya Hakim Tumpanuli lagi.
"Betul, Yang Mulia," imbuh Mario.
Baca Juga: Busa Jadi Bahan Material Bangun Jalan Tol Trans Sumatera, Memang Bisa?
"Tahu enggak itu melanggar hukum atau tidak?" hakim bertanya kembali.
"Tahu, Yang Mulia," kata Mario.
Adapun, Mario diduga menerobos palang pintu tol ketika masuk di Gerbang Tol Ciputat 2 sesaat menjemput Shane Lukas di Kawasan Lebak Bulus. Dirinya terus melaju dengan mobilnya hingga keluar di bilangan Petukangan, Jakarta Selatan.