Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu Rp40 Miliar, Eks Ketua KPU Diamankan Polisi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:48 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu Rp40 Miliar, Eks Ketua KPU Diamankan Polisi
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadillah Al Mausuly (pakai peci) didampingi penasehat hukumnya, akhirnya ditahan oleh terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 sebesar Rp40 miliar dan hasil audit ditemukan kerugian negara Rp4,5 miliar. (ANTARA/Alfisnardo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polres Bengkalis, Provinsi Riau secara resmi menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Fadhillah Al Mausuly, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebesar Rp40 miliar.

Kepala Polres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa dari total anggaran dana hibah tersebut, KPU Bengkalis telah menggunakan dana sebesar Rp35.590.438.121, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertanggal 3 Agustus 2021. Sisa dana tersebut, sebesar Rp4.409.491.879, telah dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Bengkalis.

Namun, berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tertanggal 4 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021, serta hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/K/10/200 tanggal 3 November 2022, ditemukan total nilai kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis juga mengungkapkan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis dan Ketua KPU saat itu.

Baca Juga: Pejabat Kominfo Beri Keterangan Berbelit-Belit di Sidang Korupsi BTS, Hakim Kesal: Selamatkan Diri Saudara?

"Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Ketua KPU juga diduga melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah.

"Ketua KPU, berdasarkan NPHD dan SPTJM, merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," tambah Kapolres.

Sebelumnya, dalam kasus ini, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Puji Hartono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan sebagai bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga: Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Kemendagri Jelaskan Kesamaan Hak dalam Pemerintahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI