Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub mengubah kapasitas penumpang yang berdiri di layanan kereta api subsidi atau (Public Service Obligation/PSO). Awalnya, kapasitas penumpang tanpa tempat duduk alias berdiri 50%, tetapi kekinian hanya boleh 20% dari total kapasitas rangkaian kereta.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menjelaskan, pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual atau berdiri.
"Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (2/8/2023).
Risal mengungkapkan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
Baca Juga: Catat! KAI Bakal Blacklist Sementara Bagi Penumpang dengan Sengaja Turun Lebihi Rute Tujuan
Adapun layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," imbuh Risal.
Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.
"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," pungkas Risal.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta Api dengan Mobil Terjadi Lagi di Jombang, Ini Penjelasan KAI