5 Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Jangan Tertipu Harga Murah

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 21:02 WIB
5 Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Jangan Tertipu Harga Murah
Ilustrasi Daftar IMEI - Cara Daftar IMEI Handphone (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan komponen penting dalam pembelian ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone yang diproduksi oleh perusahaan teknologi, Apple.

Perusahaan ini berbasis di California, Amerika Serikat. Jika IMEI tidak terdaftar, iPhone dianggap ilegal. Namun, kadang calon konsumen tak memahami ciri iPhone yang kena blokir IMEI sehingga tak cermat dalam memilih sebelum membeli. 

Padahal kasus ponsel ilegal ini bukan perkara baru di Indonesia. Awal pekan ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja membongkar sindikat IMEI ilegal akhir pekan lalu.

Sekitar 191.000 ponsel dengan mayoritas merek Iphone diduga menggunakan IMEI ilegal dan akan dimatikan. Kasus ini juga melibatkan dua orang pegawai Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai. Sementara itu empat tersangka lain berasal dari pihak swasta yang bertugas memasok alat komunikasi ilegal. 

Baca Juga: Jumlah Harta Ketahuan Jomplang, KPK Minta Sejumlah Pejabat Bea Cukai Klarifikasi LHKPN

Sebelum membeli iPhone ada baiknya kamu memahami ciri-ciri ponsel asal Amerika Serikat tersebut apabila kena blokir IMEI. Berikut ini adalah lima ciri paling mudah untuk mengidentifikasi apakah ponselmu kena blokir IMEI. 

1. Ponsel Dijual Terlalu Murah 

Ciri paling mudah untuk dikenali dari ponsel yang berpotensi kena blokir IMEI adalah harganya yang dijual terlalu murah. Sudah menjadi rahasia umum jika produk dijual di bawah harga standar berarti ada potensi masalah. Untuk itu, penting bagi calon konsumen memastikan harga rata-rata produk iPhone, baik baru maupun bekas agar terhindar dari kasus ini. 

2. Tidak Terdaftar di Situs Pemerintah

Cara lain untuk mengetahui apakah ponsel iPhone-mu ilegal adalah dengan mengecek di website pemerintah. Pengecekan bisa dilakukan lewat beacukai.go.id atau imei.kemenperin.go.id. 

Baca Juga: Warga Perumahan Meral Karimun Tangkap Ular Piton Panjang 5 Meter di Selokan

3. Dijual dengan Sebutan iPhone Ex-inter All Operator

Kode penjualan untuk iPhone ilegal biasanya ditambah dengan Ex-inter All Operator. Jika calon pembeli menemukan kalimat ini dalam penjualan, maka patut berhati-hati karena kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal. Kode tersebut juga biasanya dibarengi dengan harga yang cenderung lebih murah. 

4. Tidak Memiliki Jaringan Seluler Operator Apapun

Jika sudah kadung dibeli iPhone ilegal tidak akan bisa mengakses jaringan seluler operator apapun. Namun, hal ini baru bisa diketahui setelah pengguna memasang kartu operator. Untuk itu, jangan sampai merugi karena mengalami masalah ini. 

5. No Service

Terakhir, sama seperti tak bisa menangkap jaringan apapun, di dalam iPhone ilegal biasanya akan ada kalimat No Service. Jika sudah demikian, iPhone sudah pasti tidak bisa digunakan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI