Inflasi Bulan Juli 2023 Meningkat jadi 0,21 Persen

Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:51 WIB
Inflasi Bulan Juli 2023 Meningkat jadi 0,21 Persen
Ilustrasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada bulan Juli 2023 sebesar 0,21 persen dibandingkan Juni 2023 (mtm).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada bulan Juli 2023 sebesar 0,21 persen dibandingkan Juni 2023 (mtm). Inflasi ini meningkat bila dibandingkan dengan capaian inflasi pada bulan Juni 2023 yang sebesar 0,14 persen secara bulanan dengan IHK sebesar 115,00.

Sehingga secara tahunan atau year on yaer (yoy) laju inflasi sudah sebesar 3,08 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,24.

Meski terjadi peningkatan inflasi secara bulanan, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengungkapkan tingkat inflasi ini lebih rendah dari tahun lalu.

"Terlihat bahwa inflasi pada Juli 2023 lebih rendah bila dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, yang sebesar 0,64 persen," kata Pudji dalam konfrensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Dunia Tidak Baik-baik Saja, Menkeu Sri Khawatir dan Ketar-ketir

Secara rinci Pudji mengatakan bahwa inflasi tertinggi terjadi di Merauke sebesar 5,21 persen dengan IHK sebesar 116,10 dan terendah terjadi di Gunungsitoli sebesar 0,50 persen dengan IHK sebesar 116,28.

Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,90 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,42 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,03 persen.

Selanjutanya kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,37 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,69 persen, kelompok transportasi sebesar 9,58 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,02 persen, kelompok pendidikan sebesar 3,07 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,08 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,98 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,24 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Hadiah Rp1 Triliun Bagi Daerah yang Berhasil Jinakkan Inflasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI