Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendapatkan bantuan keuangan senilai Rp28 miliar dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dana hibah ini diserahkan langsung oleh Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, dan diterima oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di sekolah partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada hari Senin (31/7/2023) lalu.
Disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bantuan keuangan ini akan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.
D okumen penyerahan dana ini ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey. Dana hibah ini dianggap sangat penting bagi partai politik yang berhasil melewati ambang batas presiden.
Baca Juga: Tak Terima Klaim Anies Paling Mirip Jokowi Saat Jadi Gubernur, Gilbert PDIP: Kampanye Kurang Kreatif
Ia menambahkan, dana yang diterima PDIP akan digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi, dengan tujuan menghasilkan calon anggota legislatif dan kepala daerah yang berkualitas. Hal ini bertujuan agar PDIP memiliki para pemimpin daerah dan anggota legislatif yang handal.
Bantuan keuangan kepada partai politik ini merupakan hal rutin yang diberikan pemerintah setiap tahun. Sebelumnya, PDIP juga telah menerima bantuan dana senilai Rp27 miliar pada tahun sebelumnya.
Peraturan mengenai dana hibah partai diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jumlah dana yang diberikan kepada setiap partai berbeda, tergantung pada perolehan suara yang diperoleh oleh partai tersebut di parlemen.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu, berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total suara sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 139.970.810 suara. PDI-P berhasil menjadi partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen, dengan jumlah suara sebesar 27.503.961 (19,33 persen) atau 128 kursi.