Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan perombakan cukup besar dalam susunan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Peruri perusahaan BUMN pencetak uang negara.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-220/MBU/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Peruri dan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-220/MBU/07/2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Peruri.
Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks dan beragam di tengah derasnya arus digitalisasi.
Susunan baru ini diharapkan akan memberikan arah baru bagi perusahaan dalam menjalankan operasi bisnis inti dan ekspansi bisnis digital Peruri ke depannya, serta menghadapi dinamika pasar global yang terus berubah.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri BUMN, Erick Thohir, berikut adalah susunan Dewan Pengawas dan Direksi Peruri yang baru:
Susunan Dewan Pengawas Peruri:
1. Ketua : Dwi Pranoto
2. Anggota : Salamat Simanullang
3. Anggota : Sutanto
Baca Juga: Utang Istaka Karya Menggunung, Kementerian BUMN Berencana Jual Aset
4. Anggota : Nanik Murwati