Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik ketika menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Fast Charging atau Ultrafast Charging, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Jenis teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB ditetapkan berdasarkan tarif tenaga listrik untuk layanan khusus (L) dengan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).
Baca Juga: Daya Tarik Kopi Botanika, Tempat Nongkrong Instagramable di Kuningan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa biaya layanan ini merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan meningkatkan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Fast Charging dan Ultrafast Charging.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.
Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000, sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan tersebut merupakan batasan maksimum dan berlaku untuk setiap satu kali pengisian listrik.
Badan Usaha SPKLU juga dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan strategi masing-masing. Besaran biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun untuk memastikan keekonomian dan kewajaran biaya.
Saat ini, sudah ada 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Diharapkan dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak unit SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging, terutama di jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol dan jalan nasional.
Baca Juga: 5 Cara Memilih Power Bank untuk Ponsel Kesayangan Kamu, Kenali Fiturnya!
Dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik.
Regulasi ini memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik dan meningkatkan minat badan usaha untuk berinvestasi di sektor tersebut, sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.
Percepatan pengembangan ekosistem KBLBB memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU dan SPBKLU di lokasi-lokasi strategis serta membangun kemitraan dengan swasta.
Selain itu, program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (Entrev) juga dijalankan untuk meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.