Suara.com - Pemerintah merubah kebijakan subsidi kendaraan motor listrik, imbas dari sepinya pembeli. Salah satunya, pemerintah membolehkan siapa saja boleh mendapatkan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta.
Artinya tidak ada batasan penerima subsidi listrik Rp 7 juta, di mana sebelumnya hanya penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembelian motor listrik tetap berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Dijelaskan, satu KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.
"Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ujar Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Sensasi Berkendara All New Yaris Cross Hybrid Lintasi Berbagai Medan
Sementara itu, lanjut Agus, kebijakan pada insentif mobil sepertinya tak akan berubah banyak. Pemerintah, bilang dia, tetap akan memberikan PPN sebesar 1%, 10% lainnya dibayarkan pemerintah pada pembelian mobil listrik.
"Kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua," kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah berencana untuk memperluas penerima insentif motor listrik dari kelompok masyarakat tertentu menjadi masyarakat umum.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah, Bank Danamon Sediakan Motor Listrik ke Mitra