Suara.com - Beredar adanya produk minuman beralkohol atau wine yang diklaim memiliki sertifikat halal. Produk wine itu viral dan ramai dibahas di media sosial Twitter.
Atas kejadian viral itu, PT Surveyor Indonesia sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal Surveyor buka suara. Menurut Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono menduga bahwa adanya tindak pemalsuan atas cap sertifikasi hala pada produk wine tersebut.
Dia menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pastinya ketat dalam menerbitkan sertifikasi halal dalam sebuah produk.
"Case-nya, sejujurnya saya belum (kajian mendalam), saya harus masuk ke dalam case-nya. Bisa jadi pemalsuan, informasi label, kemudian kalau proses sertifikasinya sendiri saya kira tidak akan muncul wine itu sampe mendapatkan label halal," ujar Haris di Jakarta, Senin (31/7/2023).
"Kalau memang mereka melewati proses penilaian yang benar, dia tidak akan dapat label halal, perkaranya pemalsuan," sambung dia.

Haris menambahkan, kondisi ini kerap sekali terjadi dalam proses sertifikasi halal. Dia meminta, transparansi para pelaku usaha dalam membubuhkan logo halal dalam sebuah produknya.
"Artinya begini, skema sertifikasi halal di Indonesia adalah kita menghargai kejujuran dari pelaku usaha. Kedua basisnya ketelusuran kita sehingga menjadi penting tiap kita memahami pemasok kita itu seperti apa," imbuh dia.
Bantah Keluarkan Sertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Baca Juga: Produk Red Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Jawaban Kemenag
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang sudah mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, produk tersebut bukanlah minuman keras yang berbentuk wine atau red wine, melainkan produk jus buah.