Mau Punya Kendaraan Listrik, Segini Biaya Fast Charging Paling Murah Rp 25.000

Achmad Fauzi
Mau Punya Kendaraan Listrik, Segini Biaya Fast Charging Paling Murah Rp 25.000
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Dok: PLN)

Seperti dikutip dalam beleid itu, pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik untuk layanan pengisian secara cepat atau fast charging sebesar Rp 25.000.

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan biaya layanan pengisian baterai listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk Fast Charging. Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Seperti dikutip dalam beleid itu, pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik untuk layanan pengisian secara cepat atau fast charging sebesar Rp 25.000.

Sedangkan, untuk layanan pengisian sangat cepat atau Ultrafast Charging pemerintah menetapkan biaya paling banyak Rp 57.000.

"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan," bunyi bagian ketiga dalam beleid tersebut yang dikutip, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Listrik Toyota Mulai Ungguli Tesla, tapi...

Contoh recharging baterai sepeda motor listrik di SPKLU, yang dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].
Contoh recharging baterai sepeda motor listrik di SPKLU, yang dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].

Adapun, pengenaan biaya layanan pengisian baterai listrik pada kendaraan akan dibebankan pemiliki kendaraan untuk setiap satu kali pengisian listrik.

Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menyarakan, pengenaan biaya layanan tersebut bertujuan agar nilai keenomian badan usaha untuk investasi SPKLU lebih menarik.

"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau investasi ke SPKLU ini akan lebih baik," ujarnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Havidh menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa biaya layanan terhadap investor SPKLU. Hal ini karena investasi SPKLU Fast Charging lebih tinggi dibandingkan SPKLU biasa dengan slow dan medium charging.

"Jadi badan usaha ini boleh menetapkan, layanan daripada charging-nya," pungkas dia.

Baca Juga: Murah Operasional, Mahal Perawatan? Intip Studi Baru tentang Ongkos Perawatan Kendaraan Listrik