Suara.com - Belakangan, fenomena penjualan tabung gas subsidi LPG 3 kg ramai di media sosial Facebook. Beberapa akun bahkan menjual tabung gas dengan harga yang sangat murah dari pasaran berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu saja. Bahkan, tidak sedikit pula yang menjual tabung gas kosong 3 kg dalam jumlah besar, dengan penawaran tertentu.
Hal ini lantas menuai sorotan hingga tidak sedikit netizen yang heran dengan munculnya banyak penawaran tabung gas subsidi tersebut.
Meski belum terbukti, fenomena ini diduga sebagai buntut rencana pemerintah yang ingin menertibkan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran.
Untuk diketahui, pembelian gas elpiji subsidi 3 kg oleh masyarakat diatur berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2023.
Baca Juga: Dirut Pertamina Pantau Penyaluran LPG 3 Kg di Seluruh Unit Operasi Pemasaran
Dalam keputusan tersebut, masyarakat harus membeli gas melon tersebut di pangkalan resmi Pertamina. Selain itu, aturan baru ini juga mengatur siapa yang berhak dan tidak berhak mengonsumsi elpiji 3 kg, sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Kalangan yang berhak menggunakan elpiji subsidi 3 kg antara lain adalah rumah tangga prasejahtera, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan sasaran, serta petani sasaran.
Sementara itu, beberapa pihak yang tidak berhak menggunakan elpiji subsidi ini mencakup hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, dan usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi. Juga, usaha tani tembakau, usaha jasa las, serta berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengungkapkan, sesuai simulasi yang dilakukan, masyarakat yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang ke pangkalan resmi.
Mereka diwajibkan untuk membawa KTP asli agar NIK (Nomor Induk Kependudukan) mereka dapat didata dengan baik. NIK tersebut akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terhubung dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Konsumsi Naik Selama Juli, Pertamina Awasi Stok LPG di Jogja
Jika pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Namun, jika belum tercantum, warga harus membawa KTP untuk transaksi selanjutnya, apabila mereka sudah hafal NIK nya.
Jika NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan, dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih berlangsung, warga akan tetap dilayani oleh pangkalan, namun setiap pembelian harus membawa KTP untuk pencatatan oleh pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).