Siasat Istaka Karya: Bayar Utang Pakai Saham, Rugikan UMKM HIngga Dinyatakan Pailit

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 10:32 WIB
Siasat Istaka Karya: Bayar Utang Pakai Saham, Rugikan UMKM HIngga Dinyatakan Pailit
Aksi demonstrasi massa gabungan dari Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik) di Underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta, Senin (8/5/2023) siang. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian BUMN terus mengupayakan solusi dalam menyelesaikan masalah utang yang dihadapi oleh BUMN PT Istaka Karya (Persero), termasuk dengan melelang aset yang dijadikan jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, beberapa skema telah dipersiapkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh kreditur, terutama dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang belum terselesaikan sejak tahun 2013.

Salah satu skema yang direncanakan adalah melelang aset jaminan utang, di mana sebagian dari dana hasil lelang akan digunakan untuk membayar kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar. Erick menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis di Jakarta pada hari Minggu.

Erick menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan yang diwariskan oleh Istaka Karya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia berharap dapat menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sejak sebelum dia menjabat sebagai Menteri BUMN.

Baca Juga: Prospek Kinerja Suram, Saham Waskita Karya Terdepak dari IDX BUMN 20

Sebelumnya, Istaka Karya telah menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor pembangunan, termasuk Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.

Namun, sayangnya proyek tersebut belum dibayar oleh Istaka Karya sejak tahun 2011, sehingga perusahaan ini mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2013, dan utang-utangnya dikonversi menjadi saham.

Pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Istaka Karya pailit. Lalu, pada Maret 2023, perusahaan ini resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meskipun begitu, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus berupaya membantu mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.

Penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya, dan hal-hal lainnya dijadwalkan akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Utang RI Kian Menggunung Kini Tembus Rp7.805 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI