Kecelakaan Maut Kereta Api dengan Mobil Terjadi Lagi di Jombang, Ini Penjelasan KAI

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 09:45 WIB
Kecelakaan Maut Kereta Api dengan Mobil Terjadi Lagi di Jombang, Ini Penjelasan KAI
Ilustrasi kereta api - perjalanan kereta api yang terdampak tabrakan KA Brantas (Twitter/KAI121)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan antara kereta api dengan mobil di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kecelakaan maut itu terjadi antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 23.14 di perlintasan tanpa palang pintu di km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan  pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut , dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap KAI Soal Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak

Kereta Api memiliki  jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Baca Juga: Aplikasi KAI Access Berubah Nama Jadi Access by KAI

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan  agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang , dan disiplin mematuhi rambu - rambu yg terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkas Joni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI