Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah menyiapkan skema untuk menyelesaikan masalah terkait PT Istaka Karya. Skema ini diyakini bisa menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM yang belum terselesaikan sejak 2013.
Erick akan mengerahkan dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dalam selesaikan masalah itu.
"Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN. Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan”, jelas Erick Thohir di Jakarta, Senin (30/7/2023).
Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.
Baca Juga: Holding Rumah Sakit BUMN Buka Lowongan Kerja di Bali, Ini Daftarnya
Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.
Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Menurut rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya
"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," imbuh Erick.
Baca Juga: BUMN Environmental Movement, Pegadaian Ajak Masyarakat Medan Bersih-bersih Sungai