Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk melindungi kepentingan PMI. Sehingga hak mereka baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja dapat dipenuhi.
"Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, di Masjid Kowloon, Hong Kong, Minggu, (30/7/2023) waktu setempat.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para PMI.
"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan," katanya.
Baca Juga: Indonesia Pasang Target Jadi Juara Umum pada Pelaksanaan WSA 2023
Ida Fauziyah menyebut, kehadiran Permenaker ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan PMI, dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun, setelah
bekerja.
"Terutama bagi PMI sektor domestik, yang sangat rentan terhadap permasalahan dibandingkan dengan PMI yang bekerja pada sektor formal," ujarnya.