Standarisasi Keselamatan Angkutan Ferry Indonesia Dinilai Telah di Atas Standar Internasional

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 17:18 WIB
Standarisasi Keselamatan Angkutan Ferry Indonesia Dinilai Telah di Atas Standar Internasional
Kapal Ferry Internasional yang tengah parkir di Perairan Pelabuhan Internasional Batam Center (suara.com/partahi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo Soekartono meminta Pemerintah untuk tidak menilai aturan keselamatan angkutan Ferry dibawah standarisasi.

Hal ini imbas adanya penilaian Internasional Maritim Organization (IMO) terhadap Indonesia, yang di mana Indonesia dimasukkan dalam jajaran negara dengan keselamatan yang rendah bersama Bangladesh dan Philliphine sebagai negara berkembang secara global.

Menurut Bambang, parameter keselamatan yang disematkan IMO itu, bukanlah kesalahan dari perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi terutama Gapasdap. Karena untuk keselamatan ini GAPASDAP sudah merativikasi aturan International yaitu SOLAS (Safety Of Life At Sea).

"Sekarang ini, ada regulasi non konvensi yang di adopt oleh Indonesia tetapi malah diatas dari aturan regulasi SOLAS (malah cenderung highly regulated) dan mengacu kepada aturan Australia yang diatas aturan SOLAS. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi SOLAS dan bahkan non-konvensi yang jauh diatas aturan SOLAS untuk aturan Domestiknya," ujarnya yang dikutip, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Jelaskan Bahaya Social Commerce TikTok Shop, Video Youtuber Ferry Irwandi Langsung Di-Takedown

Bambang melanjutkan, aturan konvensi itu juga telah dilakukan oleh perusahaan perusahaan pelayaran laut dibawah asosiasi INSA dan asosiasi PELRA. Dan semua kapal kapal dibawah asosiasi asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO (International Maritim Organization) dan mengacu pada aturan SOLAS.

"Untuk diketahui diluar daripada anggota asosiasi asosiasi pelayaran tersebut, ternyata masih banyak kapal-kapal yang belum terdaftar di IMO sehingga mereka tidak menggunakan aturan SOLAS dan bahkan tidak dikelaskan di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) walaupun mereka berlayar di Indonesia, itulah yang sebenarnya keselamatannya yang di bawah standarisasi yang juga menjadi penilaian IMO," kata dia.

Di Indonesia hanya ada 13 ribu kapal yang terdaftar di IMO sesuai dengan data UNCTAD 2022, termasuk didalamnya adalah semua kapal kapal ferry yang ada di Indonesia. Sedangkan jumlah kapal yang terdaftar di Pemerintah/Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP ada 82 ribu kapal (Data Dehbub 2019) termasuk 13 ribu Kapal yang tercatat di IMO, sedangkan sisanya lebih dari 60 ribu kapal tidak terdaftar di IMO. Sehingga untuk melakukan pendaftaran, semua kapal kapal di Indonesia yang belum terdaftar di IMO, itu adalah tugas daripada pemerintah.

Demikian juga klasifikasi yang mengatur aturan keselamatan yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya baru bisa mendaftarkan kapal kapal di Indonesia jumlahnya sekitar 40 ribu kapal. Termasuk didalamnya adalah semua kapal ferry yang ada di Indonesia.

Inilah yang mengakibatkan penilaian IMO di Indonesia terhadap semua kapal kapal yang ada di Indonesia masuk dalam kategori penilaian yang rendah dari dunia International. Ditambah Biro Klasifikasi Indonesia hingga saat ini masih belum diakui oleh dunia pelayaran Internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies), sehingga Klasifikasi Indonesia yang di wajibkan oleh UU 17 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan International dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian International termasuk IMO.

Baca Juga: Tarif Penyeberangan ASDP Naik Mulai 3 Agustus, Cek Daftarnya

Karena angkutan ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan Internasional yang tertinggi, maka seharusnya pemerintah bersama seluruh asosiasi pengusaha pelayaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat baik Domestik maupun Internasional tentang aturan keselamatan di angkutan ferry sudah sangat baik dan jauh lebih baik daripada aturan keselamatan yang ada di negara negara maju.

Tentunya akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI