"Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi," imbuh Eddy.
Salah 'Resep'
Terlepas dari penetapan 3 pengusaha sawit dalam tindak pidana berkenaan dengan pengendalian harga minyak goreng, kebijakan pemerintah dalam perkara itu dinilai sudah salah sejak awal.
Dalam hasil kajian yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan dipublikasikan pada Februari 2022 silam terungkap, kebijakan pengendalian harga minyak goreng sudah salah sasaran sejak awal.
"Konsumsi minyak goreng rumah tangga 61% merupakan minyak curah, namun kebijakan yang dilakukan adalah subsidi pada minyak kemasan. Di sisi lain, infrastruktur untuk pelaksanaan subsidi minyak goreng kemasan dianggap lebih baik dibandingkan infrastruktur minyak goreng curah," bunyi hasil kajian tersebut.
Dalam perjalanannya, kebijakan pengendalian harga minyak goreng terus berubah-ubah. Terakhir adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mana subsidi juga ditujukan untuk minyak goreng kemasan yang bahan bakunya diambil dari minyak goreng curah.
Dalam kajiannya, INDEF memandang kebijakan subsidi tersebut pada akhirnya memunculkan panic buying pada pasar ritel modern akibat respons penurunan harga yang lebih cepat dibandingkan di pasar tradisional.
Padahal, kapasitas pasar ritel modern hanya bisa memenuhi kapasitas konsumsi nasional sekitar 10% dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kilo liter per tahun atau 325 juta liter per bulan.
Artinya, pasar ritel modern dengan jaringan distributornya hanya mampu menyediakan sekitar 325 ribu liter bulan atau 3,9 juta liter per tahun. Faktanya, 61% atau 2,4 juta kilo liter per tahun kebutuhan minyak goreng ada di jenis minyak goreng curah.
Baca Juga: Katalog Promo Superindo Jumat 28 Juli 2023: Minyak Goreng Sunco Rp 29.900, Sabun Lifebouy Diskon 40%