Pj Gubernur DKI Jakarta Usul Karyawan Boleh Telat 90 Menit, Ini Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:50 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Usul Karyawan Boleh Telat 90 Menit, Ini Ketentuannya
Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengusulkan dua opsi untuk mengatasi kemacetan saat jam masuk dan pulang kerja di lingkungan pemerintahan. Salah satunya adalah dengan pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, yakni pukul 07.30 WIB dan pukul 09.30 WIB.

Selain itu, Heru juga mengkaji kemungkinan memberlakukan fleksibilitas jam masuk selama 90 menit. Artinya, pegawai diberi kebebasan memulai kerja dengan selisih 90 menit dari jam masuk yang ditetapkan, namun juga harus pulang lebih lambat.

"Terkait pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB," sambung dia.

Menurut Heru, Kementerian PAN-RB akan memberikan contoh awal penerapan fleksibilitas jam kerja selama 90 menit di Pemda DKI Jakarta. Jika pegawai masuk pukul 07.30 WIB, mereka bisa pulang pukul 16.30 WIB. Namun, jika masuk pukul 09.30 WIB, mereka akan pulang pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Bukan Atur Jam Kerja, Ini Langkah yang Dinilai Lebih Efektif Kurangi Kemacetan di Jakarta

Heru akan mengadakan rapat untuk mencari kesepakatan dan mendata setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dapat menerapkan sistem pembagian jam kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Menhub Budi Gunadi Sadikin dan Plt Gubernur DKI Heru Budi usai melakukan uji coba LRT dari Stasiun Dukuh Atas Jakpus ke Stasiun Jatimulya, Bekasi pada Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Fakhri]
Menhub Budi Gunadi Sadikin dan Plt Gubernur DKI Heru Budi usai melakukan uji coba LRT dari Stasiun Dukuh Atas Jakpus ke Stasiun Jatimulya, Bekasi pada Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Fakhri]

Pengaturan jam masuk kerja akan diuji coba terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena wilayahnya cukup besar sehingga efektivitas dari sistem baru tersebut dapat dievaluasi. Diharapkan dengan langkah ini, kemacetan saat jam masuk dan pulang kerja dapat diurai dengan lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI