Petinggi KPK dan TNI Disorot Publik Usai Intervensi Penetapan Tersangka Kabasarnas

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:34 WIB
Petinggi KPK dan TNI Disorot Publik Usai Intervensi Penetapan Tersangka Kabasarnas
Tersangka Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (tengah) dan Direktur Utama PT IGK Marilya (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Publik ramai-ramai mengkritik KPK, Basarnas, dan TNI terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena TNI menolak penetapan tersangka oleh KPK. Petinggi KPK juga mendapat kritik karena dinilai plin-plan dan menyalahkan penyidik KPK yang terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi terkait.

"Seharusnya pimpinan KPK bertanggung jawab atas kesalahan penetapan TSK 2 militer aktif yg bukan kewenangan mereka, kok malah nyalahin anak buah,OTT itu ada surat perintah dari pimpinan KPK,ekspose yg netapin tsk pimpinan,yg umumin tsk juga pimpinan KPK," tulis salah seorang warganet di media sosial Twitter.

"Kasus ini harusnya menyadarkan kita bersama bahwa menempatkan para anggota militer dan polisi aktif sebagai pemimpin lembaga sipil itu 'muspro'. Lebih banyak risiko daripada manfaatnya," timpal netizen lainnya.

Baca Juga: Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, KPK ke TNI: Maafkan Atas Kekhilafan Kami Mohon Dimaafkan

Sebelumnya, KPK meminta maaf karena terdapat kekhilafan terkait penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. KPK menyadari bahwa dalam kasus yang melibatkan TNI, penanganannya seharusnya diserahkan kepada TNI sesuai dengan aturan undang-undang.

(dari kiri) Jampidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Alfiam Winanto]
(dari kiri) Jampidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Alfiam Winanto]

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, bahkan dikabarkan mengajukan pengunduran diri, diduga sebagai buntut dari pernyataan pimpinan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas.

Sementara,  Henri Alfiandi, menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku karena dirinya masih menjadi militer aktif. Dia menegaskan akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini dan membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik untuk mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

Padahal, Henri pada Kamis (27/7/2023) lalu sudah mengakui bahwa dana yang disinggung KPK adalah benar. Meski akhirnya dia membantah menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi melainkan operasional Basarnas.

"Sistem itu, dana ops (operasional) kantor. Kalau misal mau sembunyi-sembunyi, ngapain saya perintahkan catat rapi. Tanya ke mitra deh. Kalau yang mau terbuka dan jujur sistem kebijakan saya ini. Saya tahu ini salah, tapi baik hasil output-nya," jelas Henri.

Baca Juga: Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kabasarnas, Puspom TNI Tak Libatkan KPK

"Apa yang disangkakan dengan dana tersebut benar adanya. Tapi penggunaannya yang seolah-olah masuk kantung pribadi, semua sangat tidak benar," ujarnya lagi.

Dalam kasus ini, Henri Alfiandi diduga menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas sebesar Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021. KPK menduga uang suap itu diberikan oleh beberapa perusahaan pemenang proyek melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, baik sebagai pemberi maupun penerima suap, yang terlibat dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI