Daftar 23 Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Kripto

Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:27 WIB
Daftar 23 Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Kripto
Bursa aset kripto Indonesia melalui PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) resmi diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Jumat, (28/7/2023) kemarin. (Dok: CFX)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa aset kripto Indonesia melalui PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) resmi diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Jumat, (28/7/2023) kemarin. Sejumlah 23 perusahaan telah tercatat sebagai anggota bursa kripto.

Presiden Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), Subani mengatakan, dari 30 calon pedagang aset kripto, sudah terdaftar 23 yang menjadi anggota bursa CFX.

"Perlu saya sampaikan, optimisme yang ada pada hari ini sangat luar biasa, terbukti dari 30 calon pedagang aset kripto sudah terdaftar 23," tutur Subani dalam peluncuran Bursa Kripto Indonesia di Hotel Four Season, Jakarta Selatan pada Jumat, (28/7/2023).

Subani optimistis, keberadaan bursa kripto dapat menciptakan lingkungan yang aman,  adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri maupun pengguna kripto. 

Baca Juga: Kinerja Mendag Dongkrak Elektabilitas PAN, Zulhas: Ini Hasil Kerja Tim

Di sisi lain,  CFX sebagai pengelola resmi perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia berkomitmen untuk menjalankan tanggungjawabnya seperti arahan dari pemerintah melalui Bappebti. Sebagai bagian dari komunitas yang semakin terlibat dalam teknologi kripto, CFX memiliki tanggung jawab untuk mengikuti perkembangan regulasi yang relevan dan memahami implikasi nya dengan seksama.

"Seiring dengan pesatnya teknologi kripto, dan aset digital berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia, kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang ketat, regulasi yang cermat dalam mengawasi ekosistem kripto," katanya.

Kata dia, regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan, yang aman, adil dan berkelanjutan, bagi para pelaku industri dan pengguna kripto. Tentunya, proses pengaturan regulasi kripto tidaklah mudah mengingat dinamika dan inovasi yang terjadi dengan cepat.

Oleh karena itu pemahaman yang komprehensif tentang kripto akan menjadi kunci, untuk mencapai harmonisasi antara inovasi dan peraturan yang berkualitas.

"Kami juga berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola dan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai bursa. Dan dengan dukungan key stakeholders seperti regulator anggota bursa, lembaga kustodian clearing, dan para pedagang, kami CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk kripto ini semakin baik di Indonesia,"  pungkasnya.

Baca Juga: PAN Respons Eksponen Golkar Sebut Duet Airlangga-Zulhas Sejuta Persen Bakal Kalah

Berikut 23 perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Aset Kripto Indonesia:

  1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
  2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  4. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  5. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  6. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  7. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  9. PT Aset Kripto Internasional (NVX)
  10. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  11. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  12. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
  13. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  14. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
  15. PT Cipto Koin Digital (Naga)
  16. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  18. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  19. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  20. PT Mitra Kripto Sukses (MKS)
  21. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  22. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  23. PT Indonesia Digital Exchange (DEX) 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI