Suara.com - Bank Mandiri menghentikan pinjaman ke sejumlah karyawan di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Amarta Karya. Alasan bank pelat merah tersebut menghentikan pinjaman adalah sebagai langkah kehati-hatian. Sudah menjadi rahasia umum jika ketiga BUMN Karya tersebut sedang terlilit masalah keuangan.
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menegaskan pihaknya sedang berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama terhadap perusahaan yang memiliki rapor keuangan merah.
Sebagai bagian dari praktik prudential banking, kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," kata Ricy kepada Suara.com Jumat (28/7/2023).
Menurutnya langkah ini diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ricky menambahkan jika keuangan BUMN Karya yang dimakasud telah membaik, tentunya emiten dengan kode saham BMRI akan kembali melakukan review terkiat pemberian kredit ini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Dampak dan Tips Agar Mahasiswa Tak Terjerat Pinjol
"Tentunya, kami akan terus mereview kebijakan sesuai perkembangan terkini sehingga jika kondisinya telah membaik, Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan,” kata dia.
Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara terkait penyetopan pinjaman yang dilakukan oleh Mandiri terhadap tiga perusahaan konstruksi tersebut. Erick akan memastikan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan tetap memberi dukungan fasilitas kredit kepada BUMN Karya lantaran perusahaan tengah menjalani penugasan pemerintah.
"Jadi Himbara, saya rasa harus memetakan ulang ya. Nanti Himbara saya panggil supaya keberlanjutan pembangunan Indonesia jangan terhambat walaupun ada juga investasi private sector, boleh," ucap Erick.
Sebelumnya kabar penyetopan pinjaman ini viral setelah sebuah surat edaran yang diketahui berasal dari Bank Mandiri diunggah oleh akun Instagram @brorondm. Dalam postingannya, sang pemilik akun Ronald A. Sinaga menyertakan potongan gambar surat dari Bank Mandiri dengan nomor surat MNR.CCA/100/2023 terkait usulan penghentian kredit tersebut, tertanggal 27 Juni 2023. Ronald mengklaim surat tersebut didapatkannya dari salah seorang karyawan perusahaan.
"Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini," tambah Ronald.
Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Menggunakan Cicilan dan Pinjaman untuk Beli Barang Impian
Berdasarkan salinan surat edaran tersebut, ada beberapa aturan yang dikeluarkan bank. Pertama penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya, berlaku untuk sekma Asset Purchase (CAP).
Poin kedua, penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Lalu yang ketiga, dilakukan penguncian sistem (disensor) agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.
"Karyawan-karyawan BUMN Karya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan BUMN. Jadi BUMN perbankan kasih surat edaran, dan saya sudah verifikasi dari beberapa temen yang kerja di bank, dan itu bener emailnya, surat edarannya bener," lanjut Ronald.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni