Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi baru PT Pertamina (Persero). Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok tetap ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Padahal, sebelumnya dikabarkan menjadi Direktur Utama perusahaan migas pelat merah itu.
Adapun, susunan baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Namun demikian, posisi Komisaris Utama bukan posisi kaleng-kaleng. Selain mengawasi kinerja direksi, Ahok juga mendapatkan pendapatan miliaran rupiah setiap bulannya.
Baca Juga: Daftar Pemain Manchester United dengan Gaji Tertinggi
Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun 2022, pembayaran kompensasi untuk dewan komisaris Pertamina sebesar USD 46,84 juta atau setara Rp 702,6 miliar.
Jika dirinci lebih lanjut, pendapatan atau remunerasi yang diberikan ke komisaris dan direksi diantaranya gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Sedangkan, gaji yang diterima Komisaris Utama diberikan sebesar 45% dari gaji direktur utama..
Selain gaji, beberapa tunjangan akan diberikan Perusahaan kepada para komisaris dan direksi. Untuk direksi tunjangan yang diterima diantaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Sementara, untuk komisaris tunjangan yang didapat yaitu tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.
Baca Juga: Double Job! Rosan Roeslani juga Ditunjuk jadi Wakil Komut Pertamina
Adapun, kekinian Pertamina memiliki tujuh orang komisaris termasuk Ahok. Maka bila dibayarkan secara merata, maka setiap komisaris akan mendapat pendapatan Rp 100,37 miliar per tahun atau setara Rp 8,36 miliar per bulannya.