Suara.com - PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), Bursa Aset Kripto Indonesia resmi meluncur pada Jumat, (28/7/2023). Peresmian CFX dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.
Zulhas mengatakan, hadirnya Bursa Aset Kripto memperlengkap ekosistem industri kripto Tanah Air. Dengan begitu, masyarakat kini mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto.
"Investasi kripto mengandung resiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," tutur Zulhas saat memberikan sambutan dalam peluncuran CFX di Hotel Four Season, Jakarta Selatan pada Jumat, (28/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan, pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil.
"Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," tutur Didid.
Didid mengatakan, Bappebti terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya pelaku industri.
"Kami juga berharap pelaku industri dapat menjalankan usaha mengikuti Undang-Undang berlaku dan mengedepankan perlindungan masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan, tak hanya menjadi platform perdagangan kripto, CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini.
Tantangan mendatang di depan mata, baik dari perspektif regulator maupun CFX, menjadi pemicu sinergi dalam upaya memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Untuk itu CFX berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia.
Baca Juga: Pemilih Dinominasi Milenial dan Gen Z, PAN Siapkan Sederet Program Anak Muda di Pemilu 2024
"CFX memberikan peluang bagi siapa saja untuk menjadi pemegang saham yang mencerminkan adanya netralitas," kata dia.