Suara.com - Mafia Tanah kekinian jumlahnya makin bertambah. Bahkan Mafia tanah banyak yang menggunakan cara licik merebut sejumlah tanah warga, demi sejumlah keuntungan.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengaku khawatir dengan keberadaan mafia tanah yang semakin marak. Apalagi, dia khawatir akan banyak mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Terlebih layanan pertanahan di IKN Nusantara telah berhenti. Sehingga, ada celah bagi mafia tanah untuk mencuri kesempatan mengambil tanah warga yang belum bersertifikat.
"Banyak kan yang 'oh kami tanahnya ini ada, keterangan ininya di desa, tapi kami belum melegalisasi'. Karena tidak melegalisasi ternyata ya terhenti ya. Ternyata ada mafia yang malah melegalisasi punya surat tiba-tiba terbit. Kalau masyarakat ini legalisasi sudah terlindungi, itu terminimalisir lah upaya-upaya mafia gitu," ujar Dadan di Jakarta, yang dikutip, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Berencana Bangun Bandara Super Mewah di Kalimantan
Dia melanjutkan, mafia tanah bisa saja tiba-tiba memiliki sertifikat tanah tanpa adanya proses jual beli. Maka dari itu Dadan meminta ada perlindungan bagi tanah masyarakat yang belum dilegalisasi.
"Nah yang seperti itu dilayani lah. Justru itulah yang salah satunya melindungi dari mafia tanah. Karena kan dia status tanahnya jadi jelas. Kan ada mafia tanah tiba-tiba dia punya sertifikat atas tanah itu, nggak pernah ada jual beli, nggak pernah ada. Yang seperti itu kan justru harus legalisasi, pelayanannya terhenti. Mereka nggak terlindungi," kata dia.
Danan menambahkan, memang aktivitas jual beli tanah di IKN memang dibatasi, tetapi seusuai Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, bidang tanah di sana tetap boleh didaftarkan.
"Sebetulnya kan di Perpres yang dihentikan kan layanan jual belinya, peralihan hak. Kalau legalisasi seperti tadi, pendaftaran hak pertama kali, Anda kan sudah punya tanah nih, tanahnya milik Anda, tapi belum bersertifikat, terus mau ditingkatkan," jelas dia.
"Mungkin asalnya letter C atau girik, ya jelas itu itu kepemilikannya dia sendiri. Ini Mau ditingkatkan, kan nggak ada jual beli," pungkas dia.
Baca Juga: Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN