Suara.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi terhadap emiten Bank Maybank Indonesia Tbk karena tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.
Emiten berkode BNII itu kini secara resmi mendapatkan peringatan tertulis sebagai bentuk sanksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KSEI, pada Kamis (27/7/2023) lalu pihak terkait menyatakan bahwa Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) belum sepenuhnya mematuhi peraturan KSEI.
Peraturan yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan Sub Rekening Efek, Rekening Dana, serta identifikasi Single Investor Identification (SID) berdasarkan tipe investor, termasuk instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
Baca Juga: Sah Jadi Bank Kustodian, BTN Bidik Dana Kelolaan Rp12 Triliun
Selain itu, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) juga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan, dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, demikian yang tertulis dalam pengumuman KSEI yang ditandatangani oleh Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur, dan Imelda Sebayang, Direktur.