kemenaker

Kemnaker Siap Dorong Setiap Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek

Jum'at, 28 Juli 2023 | 06:30 WIB
Kemnaker Siap Dorong Setiap Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat melakukan kegiatan sosialisasi secara langsung kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, (27/7/2023). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kemnaker akan terus mendorong setiap pekerja untuk menjadi anggota atau peserta Jamsostek. Terutama untuk pekerja BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan.

"Regulasinya Kemnaker yang buat, tetapi operasional BPJS Ketenagakerjaan, " katanya saat melakukan kegiatan sosialisasi secara langsung kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, (27/7/2023).

Indah mengatakan, perlindungan sosial bagi pekerja merupakan bentuk perhatian pemerintah, untuk terus disuarakan.

"Sebagai anggota ILO, pemerintah Indonesia juga harus terus menyuarakan pentingnya social protection bagi para pekerja di mana pun dan di level apapun," katanya.

Baca Juga: Di Pertemuan Indore, Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan

Hingga saat ini, jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang dari total target kepesertaan 42 juta orang. 

"Setiap tahun kita punya target kepesertaan yang selalu meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini bukan soal mudah, makanya kami ke daerah-daerah dalam upaya meraih peningkatan jumlah kepesertaan Jamsostek bagi BPU," ujarnya.

Sementara terkait kegiatan sosialisasi ini, Indah menjelaskan, sosialisasi sekaligus edukasi program Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek dan memberikan perlindungan khususnya bagi pekerja BPU di kota Solo.

"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," katanya.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker dan Aptehindo akan Susun Langkah Atasi Persoalan Buruh Teh di Jawa Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI