Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 16:25 WIB
Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya
Tersangka Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (depan) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Kekayaan Kabasarnas, termasuk harga pesawat yang dia miliki nilainya fantastis. Ada kecurigaan Henri diduga menerima fulus Rp88,3 miliar dari kasus tersebut. 

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Henri Alfiandi diketahui memiliki harta kekayaan dengan nilai total Rp10.973.754.000 yang dia laporkan pada 31 Desember 2022 akhir tahun lalu. Harta tersebut termasuk kepemilikan Pesawat Terbang, Zenith 750 Stol Tahun 2019 hasil sendiri Rp650.000.000. 

Di samping harga pesawat yang mendekati satu miliar tersebut, Henri juga memiliki harta-harta lain. Di kategori tanah dan bangunan, pensiunan TNI ini memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Nilainya mencapai Rp4.820.000.000. Kemudian alat transportasi dan mesin, termasuk pesawat yang dia miliki nilai totalnya Rp1.045.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp452.600.000.

Baca Juga: Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Kerugian Negara Korupsi Perjalanan Dinas

Tidak sampai di situ, harta yang bersumber dari kas dan setara kas berjumlah Rp4.056.154.000 serta harta lainnya Rp600.000.000. Di lain sisi Henri Alfiandi tidak memiliki utang. 

Kronologi Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Kelimanya adalah Kabasarnas  Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Kasus bermula pada 2021 silam. Saat itu, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Basarnas Menghadap Pimpinan TNI: Saya Siap Bertanggungjawab!

Proyek pengadaan berlanjut pada 2023 dengan rincian tiga pekerjaan yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar; dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI