Suara.com - TikTok Indonesia menegaskan bahwa sejak awal meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya telah memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.
“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia,” kata Anggini Setiawan, Head of Communications TikTok Indonesia, usai audiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) seperti dikutip Kamis (27/7/2023).
Dalam kesempatan konferensi pers di Kantor KemenkopUKM, dijelaskan pula oleh Anggini bahwa pihaknya berkomitmen untuk ikut memberdayakan UMKM lokal. Ia juga menegaskan bahwa seluruh seller yang menggunakan platform TikTok Shop adalah para pengusaha mikro lokal yang telah melewati proses verifikasi dengan mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor Indonesia.
“Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor,” kata Anggini.
Baca Juga: Menteri Teten Vs Produk Asing: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dilarang Dijual di E-commerce
Pernyataan TikTok Indonesia ini sekaligus membantah adanya dugaan bahwa TikTok akan menerapkan bisnis lintas batas di Indonesia. Isu ini mengemuka setelah Financial Times memberitakan adanya semacam pengumpulan data produk laris lewat algoritma data yang terhimpun dari platform e-commerce milik TikTok di Inggris, yakni Trendy Beat.
Dari data tersebut, Trendy Beat disebut akan memasukkan sejumlah produk yang sama dari sejumlah perusahaan terafiliasi atau dari negeri asal ByteDance, Tiongkok, untuk dijual lewat Trendy Beat agar bisa masuk ke pangsa pasar internasional yang lebih luas.
“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para UMKM Indonesia yang telah onboarding lewat platform TikTok,” kata Anggini.
Anggini juga menegaskan bahwa inisiatif e-commerce yang diselenggarakan TikTok Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan pasar domestik. Pasalnya apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia. “Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyampaikan bahwa audiensi dengan TikTok Indonesia hari ini merupakan upaya untuk memprioritaskan UMKM lokal dan konsumen domestik dalam pengadaan barang di Tanah Air, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Penyaluran Dana Bergulir Capai Rp868 Miliar, LPDB-KUMKM Optimistis Capai Target
“Potensi ekonomi digital di Indonesia akan sebesar Rp400 triliun di tahun 2030, pemerintah ingin memastikan semua nilainya bisa kembali dan dinikmati oleh UMKM lokal,” kata Fiki.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM yang dinakhodai Teten Masduki sangat terbuka dan mengajak semua stakeholder, khususnya platform e-commerce dan media sosial untuk bersinergi dan memastikan UMKM naik kelas dan onboarding di platform digital. “Sesuai target 30 juta di 2024, bahkan data dari IdEA saat ini sudah 22 juta UMKM yang onboarding. Sangat akseleratif pascapandemi,” ujarnya.
Masih menurut Fiki, digitalisasi bagi UMKM telah menjadi way out atau solusi bagi UMKM untuk bisa memperluas pasar dan meningkatkan penjualan mereka setelah pandemi. Namun demikian ia menegaskan pula bahwa pemerintah akan memastikan bahwa UMKM yang telah onboard di e-commerce akan mendapatkan equal playing field.
“Isu sebelumnya meluas soal predatory pricing, harga yang masuk ke konsumen sangat murah dari platform cross border. Intinya dari semua kebijakan adalah memproteksi UMKM dan menciptakan equal playing field,” tegas Fiki.
Sementara itu Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyebutkan pihaknya juga sangat concern dengan adanya keluhan soal perdagangan lintas batas yang bisa mematikan daya saing UMKM lokal. “Dari pertemuan ini kita bisa formulasikan dengan TikTok Indonesia agar UMKM lokal kita tetap berjaya di negeri sendiri,” kata Wientor.
Anggini sendiri kembali menegaskan bahwa sebagai sebuah perusahaan, TikTok senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di indonesia, dan TIkTok Indonesia telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan.
Anggini juga menegaskan bahwa para penjual Indonesia harus diberi kebebasan memilih platform yang bagi mereka dapat membantu mendapatkan penghasilan dan mengembangkan usaha mereka untuk tumbuh kembang di sini, dan hal ini juga berlaku bagi para konsumen.
“Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar dengan sebaik-baiknya. Hal ini kami telah konfirmasikan ke KemenkopUKM,” tutup Anggini.