Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI