Ketar-ketir Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menko Luhut Semprot Pengusaha

Kamis, 27 Juli 2023 | 15:43 WIB
Ketar-ketir Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menko Luhut Semprot Pengusaha
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalangan pengusaha atau para eksportir mulai ketar-ketir dengan diberlakukannya kewajiban menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama tiga bulan di dalam negeri. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2023.

Menanggapi keresahan pengusaha ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan justru menyemprot balik para pengusaha tersebut, Luhut bilang mereka tidak mengerti.

"Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Jakarta Kamis (27/7/2023).

Dia menjelaskan, aturan ini sebenarnya hanya dikenakan untuk hasil ekspor di atas USD250 ribu. Sedangakan di bawah itu tidak dikenakan.

Baca Juga: Luhut Yakin Kewajiban Parkir Dolar di RI Bakal Tingkatkan Devisa Negara

"Seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat penting untuk meningkatkan devisa negara.

"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," ucapnya.

Diketahui dalam aturan wajib parkir dolar tersebut, para eksportir wajib menyimpan minimal USD250 ribu di dalam negeri paling tidak selama tiga bulan.

Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu dan berlaku mulai 1 Agustus 2023. Dalam aturan tersebut para eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA.

Baca Juga: Luhut Ngaku Bersedia Jadi Ketum Golkar, Ini Syaratnya

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan itu menggantikan regulasi sebelumnya PP Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI