Suara.com - Banjirnya produk impor di Tiktok Shop memberi dampak negatif terhadap perkembangan pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Alasannya karena tidak sedikit UMKM yang gulung tikar karena kalah saing dengan produk impor yang dijual dengan harga sangat murah.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menegaskan, produk impor yang membanjiri platform social commerce harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Ia juga mengaku menerima laporan mengenai beberapa UMKM yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah.
Baca Juga: Resep Seblak Papeda ala Rafael Tan, Enaknya Viral Banget
Hal ini juga sudah ia sampaikan kepada TikTok dan beberapa platform lainnya terkait dengan produk impor yang tidak sesuai dengan harga wajib. Dia berharap bahwa dari pertemuan ini, banyak masalah yang dapat diatasi.
Wientor mengatakan, sudah lebih dari 70 pelaku UMKM yang berani untuk menyuarakan masalah ini dan mengaku terdampak oleh hadirnya produk impor dengan harga murah.
Solusi yang ia usulkan agar UMKM tetap bertumbuh tanpa terganggu proyek Tiktok Shop adalahmenghentikan penjualan produk impor di platform e-commerce atau sosial commerce.
Ia menegaskan, pemerintah harus menghentikan penjualan produk impor secara tegas, karena harga produk impor yang sangat murah telah menyebabkan UMKM kalah bersaing dan berujung pada kebangkrutan.
Tanggapan TikTok
Baca Juga: Ikut Tren Joget TikTok, Anjasmara Bikin Netizen Salfok: Sugar Daddy
Usai ramai kritik terhadap TikTok Shop yang dianggap mematikan UMKM, Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, TikTok Shop telah berkomitmen untuk tidak membuka bisnis cross-border di Indonesia guna mendukung UMKM.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa TikTok tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi host seller serta berkompetisi dengan penjual lokal. Mereka menegaskan bahwa semua penjual di TikTok adalah entitas lokal yang terdaftar dan merupakan perusahaan mikro lokal yang diverifikasi melalui KTP atau paspor.
Anggini juga menyampaikan bahwa TikTok telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur tentang jual-beli online, termasuk di platform sosial commerce seperti TikTok.
Mereka percaya bahwa penjual lokal harus diberi kebebasan untuk memilih platform mana yang sesuai untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia, dan konsumen juga memiliki kebebasan memilih platform yang mereka inginkan. Perlindungan konsumen diutamakan, sehingga semua platform memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.