Menteri Teten Vs Produk Asing: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dilarang Dijual di E-commerce

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 15:22 WIB
Menteri Teten Vs Produk Asing: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dilarang Dijual di E-commerce
Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Bakal memberantas produk impor yang matikan produk UMKM masuk ke Indonesia. Caranya dengan bakal melarang produk impor di bawah USD 100 atau setara Rp 1,5 juta di jual di e-commerce.

Langkah ini, akan direalisasikan Teten lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita," ujar Teten di Jakarta, Kamis di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Langkah ini diakuinya telah didiskusikan dengan Kementerian Perdagangan. Dia menargetkan, revisi aturan tersebut bakal bakal terbit.

"Sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi (di Kemenkumham), sudah selesai harusnya. Kemarin waktu saya rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital," jelas Teten.

Tak hanya itu, Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu juga tak akan mengizinkan e-commerce melakukan cross-border. Sehingga, konsumen tidak bisa lagi membeli barang impor langsung dari e-commerce.

"Kalau langsung, pasti UMKM kita nggak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikat halal dan sebagainya, sedangkan mereka (produk impor) tanpa itu," jelas dia.

Selanjutnya, e-commerce atau kanal lainnya juga dilarang menjual produk yang diproduksi sendiri. Artinya, tidak e-commerce tak boleh memiliki brand sendriri.

"Kalau mereka jualan juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk dari afiliasi bisnisnya mereka," jelas dia.

Baca Juga: Penyaluran Dana Bergulir Capai Rp868 Miliar, LPDB-KUMKM Optimistis Capai Target

Teten menambahkan, jika pemerintah terlambat mengatasi semua ini dengan regulasi, maka e-commerce Indonesia akan dibanjiri oleh produk asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI