Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijkan yang mewajibkan para eksportir menyimpan dolarnya di dalam negeri minimal tiga bulan akan meningkatkan cadangan devisa RI hingga USD300 miliar.
"Diberi bunga oleh Bank Indonesia sehingga dengan demikian cadangan devisa kita saya kira lebih dari US$300 miliar dalam setahun ini," kata Luhut di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Diketahui dalam aturan wajib parkir dolar tersebut, para eksportir wajib menyimpan minimal USD250 ribu di dalam negeri paling tidak selama tiga bulan.
Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu dan berlaku mulai 1 Agustus 2023. Dalam aturan tersebut para eksportir diwajibkan menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA.
Baca Juga: Tesla Lebih Pilih Malaysia Ketimbang RI, Menko Luhut: Saya Mau Ketemu Elon
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan itu menggantikan regulasi sebelumnya PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.