Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset-aset yang dimiliki oleh terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, yang terletak di beberapa bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah.
Terpantau pada Kamis (27/7/2023), nampak enam titik papan penyitaan yang dipasang di kawasan bangunan bersejarah Benteng Vastenburg Solo.
Dua papan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah muda terpasang di sisi utara kawasan tersebut, tiga papan di sisi timur, dan satu papan di sebelah selatan.
Pada papan penyitaan tersebut tercantum informasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Pada papan penyitaan tersebut juga disebutkan bahwa aset tersebut disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Seorang pedagang kaki lima di kawasan Benteng Vastenburg Solo, bernama Rudi, mengatakan kepada Antara bahwa beberapa petugas dari Kejari telah memasang papan penyitaan aset tersebut pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Rudi, ada enam titik papan penyitaan aset yang dipasang oleh petugas kejaksaan, dengan dua papan di bagian utara, tiga papan di bagian timur, dan satu papan di bagian selatan. Namun, dia tidak mengetahui bahwa aset-aset ini telah disita oleh kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Prihatin, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, di Solo.
Proses eksekusi penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro tidak hanya terjadi di Solo, tetapi juga dilakukan di kawasan Wanterboom Pandawa di Sukoharjo.
Baca Juga: Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat
Lebih lanjut, Prihatin menyatakan bahwa informasi lebih lanjut tentang penyitaan aset dalam kasus korupsi ini akan dirilis oleh Kejari Surakarta.
Seorang petugas keamanan di Benteng Vastenburg Solo, Karolus Kale, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya dipertukarkan dengan pemilik batik keris, Handoko Tjokro Saputra, yang merupakan orang tua dari Benny Tjokrosaputro.
Menurut Karolus, Benteng Vastenburg yang merupakan bangunan bersejarah seharusnya dikembalikan ke pemerintah, dan ia mendukung tindakan penyitaan untuk mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah.