Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 10:31 WIB
Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional atau Basarsas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus. Henri disangkakan menerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Terlepas dari hal itu, Henri ternyata memiliki kekayaan dan aset yang begitu tinggi. Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) harta kekayaan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi  mencapai Rp 10,9 milar.

Harta kekayaan Henri terbagi atas beberapa aset. Berikut deretan aset milik Kabasarnas Henri:

Tanah dan bangunan

Baca Juga: Harta Kekayaan Bertambah, Kim Kardashian Cuan dari Pakaian Dalam

Merujuk data LHKPN, Henri memeliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 4,82 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah, yang diantaranya:

  • Tanah Seluas 476 meter persegi di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 170.000.000
  • Tanah Seluas 469 meter persegi di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 170.000.000
  • Tanah Seluas 400000 meter persegi di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 1.300.000.000
  • Tanah Seluas 590000 meter persegi di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
  • Tanah Seluas 56000 meter persegi di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.680.000.000

Transportasi

Kemudian, diketahui Henri juga memiliki aset berupa transportasi mobil dan lainnya yang secara total senilai Rp 1,04 miliar yang diantaranya:

  • Mobil Nissan Grand Livina senilai Rp 60.000.000
  • Honda CRV senilai Rp 275.000.000
  • FIN Komodo IV senilai Rp 60.000.000
  • Pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL Rp 650.000.000

Aset lainnya

Henri juga memiliki beberapa aset berupa harta bergerak lainnya yang senilai Rp 452,6 juta dan harta lainnya yang mencapai Rp 600 juta. Tanya hanya itu, Henri tercatat mempunyai harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 4,05 miliar dan tidak sama sekali memiliki utang.

Baca Juga: Saham BYAN Nanjak Terus, Harta Low Tuck Kwong Tambah Rp19,5 Triliun Dalam Sehari

Terlibat Suap Rp 88,3 Miliar

KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. [Suara.com/Yaumal]
KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. [Suara.com/Yaumal]

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap.

Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).

Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Untuk proses penyelidikan Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Ketiganya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI