Produk Red Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Jawaban Kemenag

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2023 | 08:36 WIB
Produk Red Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Jawaban Kemenag
Ilustrasi Halal [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produk Red Wine dengan merek Nabidz mendapatkan sertifikat halal. Hal tersebut pun langsung ramai jadi perbincangan di media sosial hingga viral.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pun buka suara terkait ramainya sertifikat halal produk Red Wine.

"Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Irham dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Kamis (27/7/2023).

Namun demikian, terdapat merek minuman dengan nama Nabidz yang mendapatkan setifikat halal dari BPJPH. Merek minuman dengan nama Nabidz tersebut adalah minuman jus buah.

Baca Juga: Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal

"Kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ucapnya.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Baca Juga: Mahyeldi Target Sumbar Punya Seribu Juru Sembelih Halal, Ini Alasannya

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI