Suara.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Proyek BTS 4 G Bakti Kominfo kembali dilanjutkan Selasa (26/7/2023) hari ini. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, salah satunya Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Dalam kesaksiannya, dia menyinggung sekretaris pribadi atau sespri Johnny G Plate yang menerima uang Rp500 juta per bulan dari kasus korupsi BTS tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret nama bekas Menkominfo tersebut beserta dua orang terdakwa lain yakni eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang dihadirkan dalam persidangan.
Selain Mirza, tiga orang saksi lain yang hadir adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis; Auditor Utama pada Irjen Kominfo, Doddy Setiadi; dan Kasubdit / Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi.
Baca Juga: Suara Sempat Meninggi Di Persidangan, Hakim Ingatkan Johnny G Plate Soal Hati Hello Kitty
Kesaksian Muhammad Feriandi Mirza
Muhammad Feriandi Mirza menyebut nama bekas sespri Johnny G Plate yakni Happy Endah Palupy telah menerima uang Rp500 juta per bulan. Nama itu muncul ketika jaksa meminta keterangan Mirza terkait aliran penerimaan uang atau fasilitas untuk terdakwa Johnny G Plate.
Dia kemudian menyebut nama Happy diikuti jumlah uang yang fantastis tersebut. Fulus itu diterima Happy dari salah satu terdakwa yakni Anang Achmad Latif.
Pertanyaan jaksa mengerucut pada ada Rp500 juta per bulan yang ditujukan untuk Johnny G Plate namun disampaikan melalui sekretarisnya, Happy.
Mirza mengiyakan ketika Anang yang menyampaikan, tidak menyebut nama Johnny namun diberikan kepada Happy. Kendati demikian, tidak dijelaskan secara mendetail untuk apa saja penggunaan uang tersebut.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Boyong 4 Saksi Eks Anak Buah Johnny Plate
Untuk diketahui, Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Total, ada delapan terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Di samping tiga terdakwa di atas yang dihadirkan dalam persidangan, masih ada lima terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan Windi Purnama, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Irwan Hermayan.
https://www.suara.com/news/2023/07/25/114224/sidang-lanjutan-korupsi-bts-kominfo-jaksa-boyong-4-saksi-eks-anak-buah-johnny-plate
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/23352031/saksi-sebut-eks-sespri-johnny-g-plate-terima-uang-rp-500-juta-per-bulan-dari
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni