Kejar Operasional Agustus, KCIC-Kemenhub Uji Sarana dan Prasara Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 14:55 WIB
Kejar Operasional Agustus, KCIC-Kemenhub Uji Sarana dan Prasara Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Joko Widodo meninjau proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Tegal Luar, Bandung, Jawa Barat, (13/10/2022). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT KCIC bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mulai melakukan pengujian sarana dan prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal ini untuk mengejar operasional pada Agustus 2023 mendatang.

Untuk mendapatkan izin operasi prasarana KA Cepat diperlukan sertifikat uji pertama melalui berbagai tahapan pengujian. Mulai dari pengujian rancang bangun dokumen, pengujian rancang bangun fisik, hingga akhirnya dilakukan uji fungsi.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan didampingi oleh KCIC beserta kontraktor pembangunan proyek KA Cepat.

Pengujian prasarana KA Cepat telah dimulai sejak 12 Juni 2023 dan terus berlangsung hingga saat ini di berbagai area operasional KA Cepat relasi Jakarta-Bandung.

Baca Juga: 9 Upaya Kemenhub Agar Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Terulang

"Sebagai layanan Kereta Api Cepat pertama di Asia Tenggara, KCIC bersama Kementerian Perhubungan melakukan pengujian dengan penuh ketelitian. Seluruh aspek dicek satu persatu secara bertahap untuk memastikan Kereta Api Cepat dapat beroperasi dengan aman dan nyaman," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Pengujian Pertama sarana dan prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung/Dok KCIC
Pengujian Pertama sarana dan prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung/Dok KCIC

Pengujian rancang bangun dokumen adalah proses untuk mengecek kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pengujian rancang bangun fisik adalah pengecekan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen proyek maupun Permenhub no 7. Yang terakhir adalah uji fungsi yaitu pengetesan fungsi prasarana dengan berbagai parameter yang telah ditentukan.

Pengujian prasarana KA Cepat dibagi menjadi dua aspek yaitu pengujian jalan dan bangunan serta pengujian fasilitas operasi. Pengujian jalan dan bangunan meliputi jalur KA Cepat di emplasemen maupun petak jalur, jembatan, serta terowongan.

Adapun untuk jalur KA Cepat, objek yang diuji diantaranya rel, wesel, bantalan rel, penambat, dan lainnya. Sedangkan untuk pengujian fasilitas operasi meliputi persinyalan, telekomunikasi, dan kelistrikan.

Baca Juga: Tanggulangi Pencemaran Minyak di Laut, Kemenhub Gelar Latihan Bersama Penjaga Pantai Philippine dan Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI