Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan peringatan keras kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) karena laporan keuangan KRAS untuk kuartal I 2023 belum lengkap dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, KRAS memang telah menyampaikan laporan keuangan untuk kuartal I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited).
Namun, pada saat itu, KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 yang telah diaudit.
Sehingga, informasi yang disajikan pada Laporan Keuangan kuartal I 2023 menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited).
Baca Juga: Dividen Gudang Garam Kurang Ngebul
Menurut Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, laporan keuangan tengah tahunan (interim) harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ada pengecualian untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang dibandingkan dengan laporan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya.
Selain itu, berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik, laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat hal tersebut, BEI memberikan Surat Peringatan kepada KRAS karena belum menyampaikan Laporan Keuangan kuartal I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BEI telah menyatakan bahwa perdagangan saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) akan dihentikan sementara atau disuspensi jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 hingga akhir Juni 2023.
Baca Juga: 13 Calon Emiten Kakap Bersiap Lepas Saham ke Pasar Modal Indonesia
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan atau membayar denda, maka sahamnya akan disuspensi.