Viral Bank Plat Merah Stop Beri Kredit ke Pegawai BUMN Karya, Erick Thohir Geram

Rabu, 26 Juli 2023 | 13:15 WIB
Viral Bank Plat Merah Stop Beri Kredit ke Pegawai BUMN Karya, Erick Thohir Geram
Menteri BUMN Erick Thohir tampak kaget mendengar Bank Mandiri menerbitkan surat edaran yang meminta para pekerjanya untuk tidak lagi memberikan fasilitas kredit ke BUMN Karya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tampak kaget dan geram mendengar kabar bahwa salah satu bank plat merah yakni PT Bank Mandiri Persero Tbk (BMRI) menerbitkan surat edaran yang meminta para pekerjanya untuk tidak lagi memberikan fasilitas pinjaman kredit kepada pegawai tiga BUMN Karya.

Ketiga BUMN Karya yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya (WIKA), PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya serta anak perusahaan dan afiliasinya.

"Saya belum dapat beritanya, nanti saya panggil Bank Mandiri," kata Erick di Menara Danareksa Jakarta dikutip Rabu (26/7/2023).

Namun kata Erick dirnya tetap memastikan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan tetap memberi dukungan fasilitas kredit kepada BUMN Karya, lantaran perusahaan tengah menjalani penugasan pemerintah.

Baca Juga: Profil Timnas Wanita Filipina, Cetak Sejarah Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia Wanita 2023

"Jadi Himbara, saya rasa harus memetakan ulang ya. Nanti Himbara saya panggil supaya keberlanjutan pembangunan Indonesia jangan terhambat walaupun ada juga investasi private sector, boleh," ucap Erick.

Sebelumnya, surat edaran Bank Mandiri ini viral setelah diunggah oleh Ronald A. Sinaga lewat akun Instagram pribadinya @brorondm.

Dalam postingannya Ronald menyertakan potongan gambar surat dari Bank Mandiri dengan nomor surat MNR.CCA/100/2023 terkait usulan penghentian kredit tersebut, tertanggal 27 Juni 2023. Ronald mengklaim surat tersebut didapatkannya dari salah seorang karyawan perusahaan.

"Gila-gila... dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa," ucap Ronald yang dilihat Suara.com, Rabu (26/7/20203).

"Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini," tambah Ronald.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan salinan surat edaran tersebut, terdapat ringkasan dari isi dari surat tersebut. Pertama penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk sekma Asset Purchase (CAP).

Poin kedua, penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Lalu yang ketiga, dilakukan penguncian sistem (disensor) agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

"Karyawan-karyawan BUMN Karya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan BUMN. Jadi BUMN perbankan kasih surat edaran, dan saya sudah verifikasi dari beberapa temen yang kerja di bank, dan itu bener emailnya, surat edarannya bener," lanjut Ronald.

Sementara itu, Suara.com sudah mencoba mengkonfirmasi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tentang adanya surat edaran tersebut, tapi hingga berita diturunkan belum ada respons dari BMRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI