Bank Mandiri Edarkan Surat, Isinya Bikin Sedih Karyawan BUMN Karya: Dilarang Ambil Kredit

Rabu, 26 Juli 2023 | 12:20 WIB
Bank Mandiri Edarkan Surat, Isinya Bikin Sedih Karyawan BUMN Karya: Dilarang Ambil Kredit
Ilustrasi. Para pekerja BUMN Karya berpotensi tidak akan mendapatkan fasilitas pinjaman kredit dari perbankan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sedih-sedih, itulah kata yang tampaknya pas menggambarkan situasi gejolak yang terjadi di para pekerja BUMN Karya saat ini, selain masalah keuangan yang menerpa perusahaan, karyawan plat merah tersebut juga berpotensi untuk tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kredit dari perbankan.

Hal tersebut diketahui usai viralnya surat edaran PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang meminta kepada seluruh pegawainya untuk tidak memberikan pinjaman kredit kepada para pekerja BUMN Karya dan afiliasinya.

Ketiga perusahaan pelat merah yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya (WIKA), PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya serta anak perusahaan dan afiliasinya.

Surat edaran ini viral setelah diunggah oleh Ronald A. Sinaga lewat akun Instagram @brorondm. Dalam postingannya Ronald menyertakan potongan gambar surat dari Bank Mandiri dengan nomor surat MNR.CCA/100/2023 terkait usulan penghentian kredit tersebut, tertanggal 27 Juni 2023. Ronald mengklaim surat tersebut didapatkannya dari salah seorang karyawan perusahaan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rumah Diah Risti Kusuma Putri, Mau Dirubuhkan?

"Gila-gila... dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa," ucap Ronald yang dilihat Suara.com, Rabu (26/7/20203).

"Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini," tambah Ronald.

Berdasarkan salinan surat edaran tersebut, terdapat ringkasan dari isi dari surat tersebut. Pertama penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk sekma Asset Purchase (CAP).

Poin kedua, penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Lalu yang ketiga, dilakukan penguncian sistem (disensor) agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

"Karyawan-karyawan BUMN Karya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan BUMN. Jadi BUMN perbankan kasih surat edaran, dan saya sudah verifikasi dari beberapa temen yang kerja di bank, dan itu bener emailnya, surat edarannya bener," lanjut Ronald.

Baca Juga: Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah

Postingan Rondald sendiri sudah dilihat sebanyak 273 ribu kali dengan 10 ribu yang menyukainya.

Sementara itu, Suara.com sudah mencoba mengkonfirmasi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tentang adanya surat edaran tersebut, tapi hingga berita diturunkan belum ada respons dari BMRI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI