Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta mengadakan rapat pleno untuk membahas nasib salah satu anggotanya yang tertangkap sedang bermain game slot saat rapat paripurna pada hari Kamis.
Hasil dari rapat pleno tersebut adalah keputusan DPD PDIP DKI untuk memberlakukan sanksi berupa Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Cinta Mega, yang berarti dia juga dipecat sebagai anggota DPRD DKI.
"Kami mengadakan rapat pleno ini karena semua keputusan biasanya dibahas melalui rapat pleno. Setelah rapat pleno selesai, kami memberikan sanksi berupa PAW. Nantinya, surat PAW akan kami kirimkan kepada DPP Partai," ujar Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Wijaya pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Kini, Cinta Mega terancam kehilangan gaji dan tunjangan sekitar Rp 139 juta setiap bulan. Jumlah tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang berlaku bagi anggota DPRD DKI Jakarta mulai tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Nama Cak Imin Masuk 5 Nama Cawapres Ganjar, PKB: Segala Kemungkinan Bisa Terjadi
- Uang Representasi DPRD: Rp 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 2.910.444)
- Tunjangan Keluarga DPRD: Rp 749.942.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 589.577)
- Tunjangan Beras DPRD: Rp 788.640.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 620.000)
- Uang Paket DPRD: Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 249.467)
- Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp 459.217.444/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 239.175)
- Tunjangan Jabatan DPRD: Rp 5.368.022.534/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 4.220.143)
- Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD: Rp 190.780.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 149.984)
- Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp 27.348.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 21.500.000)
- Tunjangan Reses DPRD: Rp 6.837.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per tahun: Rp 64.500.000)
PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp 792.324.000 untuk tahun/106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 622.896) - Iuran Jaminan Kesehatan bagi DPRD: Rp 636.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 500.000)
- Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD: Rp 164.151.600/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 129.505)
- Jaminan Kematian DPRD: Rp 164.153.400/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 129.051)
- Tunjangan Perumahan DPRD: Rp 102.360.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 80.471.698)
- Tunjangan Transportasi DPRD: Rp 26.058.000.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 20.485.849)
- Jasa Pengabdian DPRD: Rp 1.439.100.000/tahun untuk 106 anggota Dewan (Per orang per bulan: Rp 1.131.367)
Sementara itu, para pimpinan Dewan memiliki tambahan dana operasional sebesar Rp 676.800.000 per tahun untuk lima orang pimpinan Dewan.
PDIP Tegaskan Konsekuensi
Ady menjelaskan bahwa PDIP tidak perlu melakukan pengecekan terhadap komputer tablet yang digunakan Cinta Mega. Namun, terkait statusnya sebagai kader PDIP, akan dibahas oleh pimpinan pusat PDIP.
"Apapun yang dilakukan, akan ada konsekuensinya bagi setiap manusia, termasuk Anda, saat melakukan sesuatu. Mengenai status keanggotaannya, keputusan akan ditentukan oleh DPP partai," ujarnya.
Sebelumnya, Mega telah meminta maaf kepada semua pihak, khususnya Fraksi PDIP, setelah tertangkap bermain game slot saat rapat paripurna. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima segala konsekuensi atas tindakannya tersebut, termasuk sanksi keras dari Fraksi PDIP dan DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Digoda PDIP, Cak Imin Masuk Lima Besar Cawapres Ganjar, PKB: yang Nyebut Sultan, Kita Pasti Meleleh