Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggagas penerapan sistem penilaian (rating) berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
Hal ini diprakarsai Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi.
Saat ini, penilaian berkala pialang berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)
“Penerapan sistem penilaian berkala atau rating diharapkan dapat memotivasi para pialang berjangka yang resmi terdaftar di Bappebti untuk meningkatkan kualitas dan kinerjanya. Jika kualitas dan kinerja pialang berjangka meningkat, masyarakat juga akan semakin merasa percaya dan terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK melalui pialang berjangka dengan rating yang baik,” ujar Didid yang dikutip Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Bursa Kripto Resmi Diluncurkan, Jamin Kepastian Hukum dan Utamakan Perlindungan Investor
Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menerangkan, penilaian berkala (rating) Pialang Berjangka periode Januari–April 2023 telah disusun.
"Penilaian berkala (rating) pialang berjangka dilakukan berdasarkan pada tiga indikator/parameter, yaitu kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30 persen), dan nilai pengurang (30 persen),” jelas Widiastuti.
Rincian indikator pertama yaitu kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen meliputi lima aspek masing-masing bernilai 20 persen. Aspek pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka (20 persen). Aspek kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka (20 persen).
Aspek ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka (20 persen). Aspek keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah (20 persen). Aspek kelima, penilaian atas implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) (20 persen).
Indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan odsring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selanjutnya ditambah data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Baca Juga: Bursa Kripto Diresmikan, BTC Hingga XRP Jadi Aset Paling Banyak Ditransaksikan
DIDIMAX sendiri sebagai perusahaan pialang terbaik, mendapatkan Rating Sangat Baik AA+ oleh Bappebti, ungkap R Andrie Gunawan Sanjaya sebagai Direktur Didimax.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah, Didimax sebagai Pialang Berjangka Resmi BAPPEBTI, JFX, & KBI. Trading Dijamin Aman & Transparan. Didimax menyediakan lebih dari 70+ Instrumen Trading Forex, Logam, Berjangka, Saham, Minyak Mentah, DOW, FTSE. Teregulasi BAPPEBTI. Tersedia Fitur Sinyal. Lowest Commision. Dengan Spread Mulai 0 Pips," terang Andrie Gunawan.
Berikut berbagai jaminan keamanan DIDIMAX trading:
1. Dana nasabah ditempatkan di rekening khusus yang diawasi oleh BAPPEBTI, sehingga broker tidak dapat membawa lari uang nasabah.
2. Gratis akun demo untuk mencoba trading.
Program bonus, seperti Emas Antam 1 gr, Motor dan Mobil Mewah.
3. DIDIMAX Broker terdaftar resmi dan diawasi oleh BAPPEBTI dengan nomor lisensi: 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000
4. DIDIMAX dengan tegas melarang Nasabah memberikan Kode Akses Akun Trading kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang di perkerjakan oleh Didimax. Transaksi wajib dilakukan oleh Nasabah sendiri. Karna Didimax tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian Nasabah yang disebabkan oleh hal tersebut diatas.