Suara.com - KPK terus menyelidiki dugaan aksi dari Rafael Alun yang berusaha menyembunyikan uang dan aset miliknya yang berasal dari gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satunya ditempatkan oleh Eks pejabat Ditjen Pajak pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi.
Hal ini didapati setelah memeriksa tiga pimpinan perusahaan pada tanggal 20 Juli 2023. Ketiga saksi yang diperiksa adalah pimpinan money changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; pengusaha bernama Timothy Pieter Pribadhi; dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Syamsuri Liga.
KPK menyebut, ketiga saksi tersebut diminta keterangan terkait dengan aliran uang gratifikasi yang ditempatkan oleh Rafael Alun dalam beberapa kegiatan bisnis.
Dugaan sementara, ada uang Rafael yang dimasukkan dalam PT Keluarga Segar Sehat yang bergerak di bidang pijat refleksi. Perusahaan tersebut memiliki beberapa tempat pijat di Jakarta hingga Tangerang.
Rafael Alun diduga menggunakan perusahaan pijat refleksi tersebut untuk mencuci uang, namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah uang yang ditempatkan oleh Rafael di perusahaan tersebut.
Selain perusahaan pijat refleksi, restoran milik istri Rafael Alun yang diberi nama Resto Bilik Kayu di Yogyakarta juga banyak disorot karena dugaan sebagai salah satu bentuk pencucian uang pihak terkait.
Bahkan, warganet yang selama ini menyoroti kasus Rafael Alun Trisambodo, @logikapolitikid juga menanyakan kepada KPK terkait dugaan aset Rafael yang berada di Manado. Ia menduga, kekayaan Rafael Akun yang disita baru berkisar 20 persen dari total meski hal ini belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ayah dari Mario Dandy itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Selain itu, KPK juga telah menyita 20 aset milik Rafael Alun yang tersebar di beberapa daerah dan total nilai aset mencapai Rp 120 miliar.
Baca Juga: Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan
Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (25/7/2023) lalu mengungkapkan dirinya menolak membantu dalam biaya pengobatan Cristalino David Ozora dengan alasan asetnya telah disita oleh KPK.
"Dalam awal kejadian perkara ini, kami ingin membantu dalam menanggung biaya pengobatan korban, dan kami berani menawarkan bantuan untuk biaya pengobatan tersebut. Namun, saat ini kami harap pengertian dari semua pihak atas kondisi keuangan keluarga kami yang tidak memungkinkan lagi untuk memberikan bantuan finansial. Aset-aset keluarga dan rekening kami sudah diblokir oleh KPK karena saya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi," ungkap Rafael Alun dalam surat yang dibacakan oleh pengacara Mario Dandy.
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi melalui sejumlah perusahaan konsultan pajak sejak tahun 2011. Rafael diduga memanfaatkan jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu untuk merekomendasikan perusahaan konsultan pajak kepada wajib pajak.
KPK juga menduga bahwa konsultan pajak tersebut terafiliasi dengan Rafael Alun dan jasa konsultasi pajak dari wajib pajak tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.